REVIEW MACAM- MACAM UU INDUSTRI
Dalam dunia industri suatu perusahaan membuat suatu produk, ada yang homogen maupun heterogen. Setiap produk yang dihasilkan memiliki fungsi dan kualitas yang khas dari setiap perusahaan, bahkan ada suatu produk yang jenisnya baru dan belum pernah dibuat oleh perusahaan lain. oleh karena itu suatu perusahaan yang membuat produk baru tersebut memiliki hak cipta, paten, dan desain yang diatur dalam suatu UU yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Berikut review beberapa UU yang mengatur industri di Indonesia:
1. UNDANG -UNDANG HAK CIPTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- Bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai piranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
- Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional.
- Bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
1945.
UU Hak Cipta merupakan salah satu peraturan yang mengatur tentang hak cipta suatu orang atapun kelompok (perusahaan) dalam menciptakan suatu barang dimana barang tersebut memiliki hak kepemilikan penuh atas siapa yang membuatnya pertama kali, sehingga jika ada pihak luar yang melanngar peraturan tersebut seperti meniru , memperjualbelikan dan sebagainya tanpa seizin dari pemilik hak cipta maka akan ditindak pidana hukum denda atau penjara sesuai yang diatur dalam UU Indonesia.
Sumber:
http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/uu_hc_%2028_2014.pdf
2. UNDANG - UNDANG PATEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
- Bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten.
- Bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG - UNDANG TENTANG PATEN.
UU Paten hampir sama dengan hak cipta namun dalam UU ini lebih mengarah pada jenis benda yang sudah ada (sehari-hari, bukan jenis baru) namun merek yang dimiliki suatu perusahaan tidak boleh ditiru ataupun di perjualbelikan tanpa seizin dari pihak luar.
Sumber:
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/01/UU_NO_13_2016.pdf
3. UNDANG - UNDANG DESAIN INDUSTRI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
- Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri.
- Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.
UU Desain Industri dalam peraturannya lebih mengarah pada detail produknya, seperti warna, bentuk, jenis material, aksesoris, dan lainnya sehingga jika ada pihak luar yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan pidana/ sanksi hukuman sesuai yang diatur dalam UU tersebut.
Sumber:
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU31-2000DesainIndustri.pdf



